Hari Libur, Layanan SIM Keliling di Jakarta Tetap Beroperasi di 3 Lokasi

Minggu, 04 Juni 2023 - 07:27 WIB
3. Jakarta Timur: Pintu 3 Taman Mini Indonesia Indah.

Baca Juga: 7 Negara dengan Masa Berlaku SIM Terpanjang, Ada yang 20 Tahun

Perlu diketahui bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!