Hari Libur, Layanan SIM Keliling di Jakarta Tetap Beroperasi di 3 Lokasi
Minggu, 04 Juni 2023 - 07:27 WIB
3. Jakarta Timur: Pintu 3 Taman Mini Indonesia Indah.
Baca Juga: 7 Negara dengan Masa Berlaku SIM Terpanjang, Ada yang 20 Tahun
Perlu diketahui bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.
Baca Juga: 7 Negara dengan Masa Berlaku SIM Terpanjang, Ada yang 20 Tahun
Perlu diketahui bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.
(thm)
Lihat Juga :