Disupport Gubernur, Kejati akan Bangun Ruang Tahanan Sementara

Jum'at, 24 Juli 2020 - 08:20 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar bersama Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah. Foto : SINDOnews/Doc
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel disupport oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah akan membangun ruang tahanan sementara di kantor Kejati Sulsel dalam waktu dekat. Baca : Gelar Upacara HBA Secara Virtual JA Amanatkan Kejati Kawal Pilkada Serentak

Kepala Kejati Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar mengatakan pembangunan ruang tahanan sementara di lantai 9 kantornya tersebut memang ditujukan untuk mengatasi beragam masalah, temasuk over kapasitas Rutan-Lapas, serta masalah antisipasi penularan COVID-19 di masa pandemi sekarang ini.



Firdaus menuturkan, pihaknya sudah mendapatkan restu dari Kementerian Hukum dan HAM untuk merealisasikan pembangunan sel tahanan di Kejati. Kata Dia, Kumham setuju dan bahkan memberikan support pada Kejaksaan Tinggi Sulsel atas inisiatif tersebut.

"Inikan kita menghadapi situasi pandemi. Kita ketahui beberapa waktu kemarin, Rutan dan Lapas menolak tahanan baru baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan. Mereka khawatir warga binaan yang sudah aman didalam Rutan Lapas malah terpapar virus. Selain itu kita juga ketahui kondisi Rutan dan Lapas over kapasitas. Jadi tidak ada salahnya dan Alhamdulillah disetujui Kumham," ungkapnya.

Tak hanya itu, Jaksa berpangkat dua bintang tersebut mengakui, pembangunan sel tahanan Kejaksaan Tinggi Sulsel yang dinamai Rutan Sementara Kejati Sulsel itu, juga sangat disupport oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah. Menurutnya Gubernur Prof Nurdin Abdullah juga akan memberikan bantuan berupa Anggaran pembangunan.

"Pak Gubernur itu sangat mensupport, makanya beliau juga berencana turut membantu kami untuk merealisasikan pembangunan rutan sementara Kejati Sulsel. Beliau bahkan berjanji akan memberikan bantuan Anggaran," pungkasnya. Baca Juga : Komisioner Komjak Minta Kejaksaan Tinggi Cari Sarjana Hukum Terbaik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!