Polisi Gulung 5 Perampok Gudang Ekspedisi di Parung Bogor

Jum'at, 02 Juni 2023 - 19:25 WIB
Atas perbuatannya, komplotan perampok dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ucapnya.

Sebelumnya, komplotan perampok membawa senjata api menyatroni gudang ekspedisi di Desa Jabon, Parung, Kabupaten Bogor, Senin 10 April 2023. Uang tunai ratusan juta di gudang raib digondol pelaku.

Pelaku berjumlah 7 orang yang membawa senpi dan senjata tajam langsung masuk ke gudang ekspedisi. Mereka mengancam karyawan untuk menyerahkan uang hasil setoran COD paket. Karyawan diikat oleh pelaku menggunakan lakban.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!