Polisi Geledah Toko Kosmetik di Tangerang, Ratusan Butir Obat Keras Disita

Kamis, 01 Juni 2023 - 20:37 WIB
"Kami amankan seorang pria yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan izin edar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan," ujarnya.

Polisi menyita obat keras daftar G sebanyak 82 butir tramadol dan 124 butir hexymer. "Pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara," katanya

Dia mengimbau masyarakat tidak mengedarkan atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!