Penindakan Hanya 20%, Polisi Kedepankan Pencegahan dalam Operasi Patuh

Jum'at, 24 Juli 2020 - 00:06 WIB
Anggota Satlantas Polres Purwakarta menggear sosialisasi Operasi Patuh Lodaya di Jalan Jenderal Sudirman depan Pasar Jumaah. Foto/Humas Polres Purwakarta
PURWAKARTA - Polres Purwakarta hanya melaksanakan penindakan 20% dari semua pelanggaran lalu lintas pada Operasi Patuh Lodaya 2020. Semua operasi lebih mengedepankan pencegahan, edukasi dan penerapan protokol kesehatan.

“Lebih banyak pencegahan dan imbauan untuk keselamatan pengendara. Terutama imbauan mengenai adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini. Tilang tetap dilaksanakan tapi kami upayakan preemtif 40% dan preventif 40%. Dari segi represif 20%," kata Kasat lantas AKP Zanuar Cahyo Wibowo mewakili Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan seusai sosialisasi pencegahan COVID-19 untuk pengendara di Jalan Sudirman, Purwakarta, Kamis (23/7/2020).

Bowo mengemukakan, target operasi kali ini yakni preemtif, preventif, dan represif atau penegakan hukum. Jadi petugas yang melaksanakan razia di tengah Pandemi COVID-19 ini, selain melaksanakan aturan lalu lintas, baik surat-surat maupun pelanggaran lainnya, namun juga mendisiplinkan masyarakat tentang protokol kesehatan.



Pada hari pertama Operasi Patuh Lodaya 2020 ini, ujar Bowo, pihaknya menyosialisasikan protokol kesehatan juga penertiban terhadap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Seperti tidak menggunakan helm atau kelengkapan berkendara lainnya.

"Hari ini ada 30 kendaraan yang kami tilang. Akan tetapi tidak hanya penilangan masyarakat masih diberi kesempatan, cukup dengan teguran agar isiplin berlalu lintas," ujar dia. (BACA JUGA: Operasi Patuh Jaya 2020 Disesuaikan dengan Adaptasi New Normal )

Sementara itu, Jalan Sudirman tepatnya di depan Pasar Jumaah menjadi lokasi yang dipilih untuk menggelar operasi ini. Sejumlah anggota polisi dan polwan bermasker berjejer di samping kiri kanan jalan sambil membawa poster imbauan agar masyarakat disiplin berlalu lintas dan menaati ketentuan dalam adaptasi kebiasaan baru.
(awd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content