Bejat! Oknum Guru Cabul di Garut Lecehkan Belasan Bocah

Kamis, 01 Juni 2023 - 18:15 WIB
"Tersangka juga melarang korban memberitahukan perbuatan cabul itu kepada siapapun, dia mengancam akan mengincar siapa saja yang membocorkan perbuatannya," katanya.

AS kemudian ditangkap di rumahnya yang sekaligus menjadi TKP dalam kasus ini. Tersangka dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu,” sebutnya. Fani Ferdiansyah
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!