Terlibat Judi Online, 3 Selebgram Seksi di Bali Dibekuk Polisi

Kamis, 01 Juni 2023 - 14:58 WIB
Kepada polisi, ketiganya mengaku melakukan live streaming di sebuah rumah yang dijadikan sebagai studio di Buduk, Badung.

Pekerjaan itu dilakukan atas kontrak kerja dengan GPP yang juga pemilik studio. "Omset judi slot ini mencapai ratusan juta rupiah per bulan," ungkap Kombes Pol Stefanus. Baca juga: Kacab JNT di Tambora Gantung Diri karena Judi Online, Ini Pesan Terakhir ke Istri

Keempat tersangka ditahan dan dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar," ujarnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!