Terlibat Judi Online, 3 Selebgram Seksi di Bali Dibekuk Polisi

Kamis, 01 Juni 2023 - 14:58 WIB
Polda Bali mengungkap kasus judi online dengan omset ratusan juta rupiah. Dalam kasus ini polisi membekuk tiga selebgram seksi dan seorang pria yang berperan sebagai bandar judi. Foto SINDOnews
DENPASAR - Polda Bali mengungkap kasus judi online dengan omset ratusan juta rupiah. Dalam kasus ini polisi membekuk tiga selebgram seksi dan seorang pria yang berperan sebagai bandar judi.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyampaikan, ketiga selebgram seksi itu adalah JIS (22), DPL (29) dan FL (30). Sedangkan bandarnya adalah laki-laki berinisial GPP (28). "Ketiga tersangka perempuan berperan sebagai host live streamer," kata Kombes Pol Stefanus, Kamis (1/6/2023).

Dia menjelaskan, keempat tersangka diringkus di lokasi berbeda, Rabu (31/6/2023). Awalnya, polisi menemukan tiga akun fanas page Facebook yang sedang live streaming judi online jenis slot.

Dari hasil pendalaman, ketiga akun itu juga memiliki Instagram. Polisi lalu menangkap JIS, DPL dan FL di tiga daerah berbeda di Badung.

Kepada polisi, ketiganya mengaku melakukan live streaming di sebuah rumah yang dijadikan sebagai studio di Buduk, Badung.



Pekerjaan itu dilakukan atas kontrak kerja dengan GPP yang juga pemilik studio. "Omset judi slot ini mencapai ratusan juta rupiah per bulan," ungkap Kombes Pol Stefanus.

Keempat tersangka ditahan dan dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar," ujarnya.
(don)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More