Digiring ke Lapas karena Pungli SPH Surat Tanah, Kades di OKI Menangis

Kamis, 01 Juni 2023 - 13:07 WIB
Kepala Desa Sumber Baru (C1) Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI, Yuliah Diah Eka Lestari resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI). Foto SINDOnews
OKI - Kepala Desa Sumber Baru (C1) Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI, Yuliah Diah Eka Lestari resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI). Yuliah ditahan karena diduga terlibat perkara pungutan liar (punglli) Surat Pengakuan Hak (SPH) pembuatan surat tanah.

Kepala Kejari OKI, Dicky Darmawan mengatakan, bahwa kasus pungli pembuatan surat tanah itu merugikan masyarakat dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Baca juga: Cegah Pungutan Liar saat PPDB, Disdik Cimahi Lakukan Langkah Ini



"Kita telah melakukan penahanan karena yang bersangkutan diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Dicky Darmawan, Kamis (1/6/2023).

Menurutnya, perbuatan Kades Sumber Baru (C1) tersebut telah melanggar Pasal 12 huruf E yaitu melakukan pemungutan atas pembuatan 235 SPH dan berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp682,5 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!