Kecam Pemerkosaan Gadis di Parigi Moutong, Yusuf Lakaseng: Biadab! Hukum 11 Pelaku Seberat-beratnya

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:47 WIB
Kemudian, pasal yang disangkakan pun Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 1016 pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut ancaman hukumannya masih sangat ringan yaitu 5-15 tahun kurungan penjara.

"Jika dilihat, ini kronologisnya mestinya ini adalah kasus pemerkosaan terhadap anak, karena korban dimanipulasi dengan iming-iming bahkan dengan ancaman dan biadabnya ini dilakukan berulang," kata Lakaseng, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Konsolidasi Kepala Desa Se-Parigi Moutong, Yusuf Lakaseng: Perlu Punya Perwakilan di Senayan

"Saya mendesak aparat Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, termasuk mengungkap keterlibatan aparat oknum Perwira Brimob yang menjadi salah satu terduga pelaku dengan memecatnya secara tidak hormat dan bersama 10 orang pelaku lainnya termasuk Kades biadab yang amoral tersebut untuk dihukum seberat-beratnya," sambungnya.

Juru bicara nasional Partai Perindo, partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu berharap para hakim mencari terobosan hukum untuk para pelaku tersebut agar dihukum lebih berat lagi. Hal itu karena dalam UU Perlindungan Anak hukumannya masih sangat ringan, sehingga dikhawatirkan tidak ada efek jeranya.

Menurutnya, para pelaku apalagi ada Kades dan oknum anggota Polri yang harusnya jadi pelindung malah jadi pemangsa anak sudah sepantasnya dihukum sangat berat. Artinya, hukuman yang pantas adalah kebiri kimia dan penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!