2 Geng Remaja Tawuran di Mampang Prapatan, 1 Tewas Disabet Senjata Tajam

Rabu, 31 Mei 2023 - 05:37 WIB
Kesembilan remaja itu berasal dari kelompok yang sama, yakni Geng Ascob. Dari sembilan orang itu, lima di antaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Untuk itu, statusnya anak berkonflik dengan hukum dan sisanya yang sudah dewasa jadi tersangka.

"Mereka ini saling kenal. Mereka juga sering berkumpul hingga larut," tuturnya.

Kepada sembilan orang tersebut dikenakan Pasal 355 Ayat 2 KUHP dan atau 353 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dan pasal-pasal tentang penyertaan dengan ancaman hukumannya 9 hingga 15 tahun penjara. Dari sembilan orang itu, berkas anak berkonflik dengan hukum telah selesai disusun dan siap dilimpahkan ke kejaksaan guna dilakukan penelitian.

Baca Juga: Heboh Pembacokan di Pondok Gede, Pelaku Beraksi Siang Bolong

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!