Kunjungi ke RS Hasan Sadikin, RPA Perindo Pastikan Kawal Kasus Pelecehan Disabilitas Hingga Tuntas

Selasa, 30 Mei 2023 - 11:13 WIB
RPA Perindo memastikan akan terus mengawal kasus pelecehan seksual terhadap perempuan disabilitas berinisial NSF hingga hamil di Bandung sampai tuntas. Foto/SINDOnews/Arif Budianto
BANDUNG - RPA Perindo memastikan akan terus mengawal kasus pelecehan seksual terhadap perempuan disabilitas berinisial NSF hingga hamil di Bandung, Jawa barat sampai tuntas. Hal itu ditegaskan kader yang juga bacaleg Partai Perindo Dapil III Kota Bandung John Binsar Simalango usai melakukan audiensi dengan manajemen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Senin (30/5/2023).

"Kami akan terus kawal, mendampingi masyarakat agar mendapatkan keadilan di mata hukum. Makanya kami terus dorong, agar kasus NSF ini segera diproses oleh kepolisian," ujar Jhon.





Menurut dia, komitmen RPS Perindo tak lepas dari posisi Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan anak dan perempuan. Perindo hadir memberikan bantuan hukum secara cuma cuma.

Lebih lanjut dia mengatakan, audiensi dengan RSHS untuk meminta pandangan tentang ahli disabilitas. Dalam hal ini ahli disabilitas terkait dengan RSHS Bandung.

"RPA Perindo Jawa Barat telah bertemu dengan humas Rumah Sakit Dr Hasan Sadikin Bandung. Dari audiensi tadi kami mendapatkan informasi bahwa pihak Polda Jabar itu telah membuat surat pada tanggal 28 April 2023 yaitu untuk meminta adanya dokter ahli disabilitas. Namun menurut pihak humas RSHS, pada tanggal 10 Mei 20023 pihak Polda Jawa Barat sudah membatalkan surat tersebut untuk melakukan penjadwalan ulang," jelas dia.

Sementara, pada 25 Mei 2023, lanjut dia, pihaknya telah datang ke Polda Jabar. Seharusnya pada waktu 25 Mei kemarin pihak Polda mestinya mengatakan bahwa surat itu sudah ditangguhkan atau sudah dicatat ulang.



Persoalan ini, lanjut dia, akan terus dikejar agar kasus pelecehan seksual ini bisa segera diproses. RPA Perindo, lanjut dia, berkomitmen agar kasus ini bisa selesai hingga tuntas. Pelaku bisa diadili sebagaimana tindakan yang telah dilakukannya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content