8 Remaja Jadi Tersangka Tawuran Berdarah di Kota Bekasi

Kamis, 23 Juli 2020 - 20:29 WIB
Saat tak berdaya, sejumlah pelaku menghujamkan senjata tajam ke arah pelaku secara bertubi-tubi hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Melihat MBJ terkapar bersimbah darah, JDA kemudian berinisiatif menolong. Namun, JDA menjadi sasaran kembali kelompok pelaku hingga mendapatkan bacokan di tangan kirinya.

”Pelaku berjumlah 10 orang dan rombongan korban 15 orang. Saat itu pengendara membubarkan aksi tawuran dan menolong korban MJD ke Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih, tetapi nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena pendarahan hebat akibat luka sabetan senjata tajam,” tegasnya.

Dari peristiwa ini, petugas menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam, gesper, dan pakaian korban yang masih terdapat bercak darah. Akibat perbuatannya, delapan anak itu disangkakan Pasal 170 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!