Simpan Narkoba, Dua Warga Sidimpuan Ditangkap

Kamis, 23 Juli 2020 - 18:08 WIB
Simpan narkoba, dua warga Sidimpuan ditangkap. Foto/SINDOnews/Zia Nasution
PADANGSIDIMPUAN - Dua orang warga di Kota Padangsidimpuan , Sumatera Utara (Sumut), ditangkap di Jalan Kenanga, Gang Afiat, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis (22/7/2020).

Kedua tersangka berinisial, RL (31), warga Desa Pudun, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan. Selanjutnya, AK (20), warga Jalan Kenanga, Gang Afiat, Kelurahan Ujung Padang. (Baca juga: Wow! 2 Warga Padangsidipuampuan Simpan 5 Kg Ganja Siap Konsumsi )

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa, 7 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,15 gram, 2 dompet warna coklat dan warna hitam, 1 buah bong atau alat isap sabu, 20 bungkus plastik klip transparan kosong, 3 sendok terbuat dari pipet dan kotak warna hitam.

Penangkapan RL dan AK tersebut berawal dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari masyarakat. Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Ketika sampai, petugas melihat dua orang yang dicuriga sedang berdiri. (Baca juga: Sembako Tak Merata, Pemkot Sidimpuan Kembali Didemo Omak-omak )

Curiga dengan mereka, polisi langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan. ”Setelah dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan barang bukti sabu,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, ketika dihubungi. Keduanya saat ini sudah diamankan si sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan.
(nth)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content