Napiter Wahyu Oka JAD Bima Bebas Murni dari Lapas Semarang
Minggu, 28 Mei 2023 - 13:00 WIB
Napiter Oka Wahyu Ramadan (rambut gondrong) saat bebas dari Lapas Kelas I Semarang, Minggu (28/5/ 2023).
SEMARANG - Seorang narapidana terorisme ( napiter ) asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Oka Wahyu Ramadhan (32) bebas dari Lapas Kelas I Semarang, Minggu (28/5/2023) pagi.
Oka keluar lapas sekira pukul 09.00 WIB. Dia bebas berdasar surat lepas W.13.PAS.PAS.1-PK.01.02 893 ditandatangani Kalapas Semarang Tri Saptono Sambudji.
Vonis pria kelahiran Bima itu 3 tahun 6 bulan penjara alias 3,5 tahun. Penahanan pertamanya pada 30 September 2019, pidana Pasal 15 Undang-Undang nomor 15 tahun 2003.
Baca juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Siap Respons Langsung Aduan Warga
Oka terlihat berambut gondrong, mengenakan kaus warna abu-abu, celana panjang tactical warna krem, bersneaker Converse warna putih dan menenteng tas ransel bermerek Eiger. Beberapa orang menjemputnya, mengendarai satu mobil Toyota Calya silver B 2630 TKY.
"Bebas karena pidana telah habis dijalani (bebas murni)," tulis Kalapas Semarang Tri Saptono Sambudji pada surat lepas Oka Wahyu.
Oka keluar lapas sekira pukul 09.00 WIB. Dia bebas berdasar surat lepas W.13.PAS.PAS.1-PK.01.02 893 ditandatangani Kalapas Semarang Tri Saptono Sambudji.
Vonis pria kelahiran Bima itu 3 tahun 6 bulan penjara alias 3,5 tahun. Penahanan pertamanya pada 30 September 2019, pidana Pasal 15 Undang-Undang nomor 15 tahun 2003.
Baca juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Siap Respons Langsung Aduan Warga
Oka terlihat berambut gondrong, mengenakan kaus warna abu-abu, celana panjang tactical warna krem, bersneaker Converse warna putih dan menenteng tas ransel bermerek Eiger. Beberapa orang menjemputnya, mengendarai satu mobil Toyota Calya silver B 2630 TKY.
"Bebas karena pidana telah habis dijalani (bebas murni)," tulis Kalapas Semarang Tri Saptono Sambudji pada surat lepas Oka Wahyu.
Lihat Juga :