Napiter Wahyu Oka JAD Bima Bebas Murni dari Lapas Semarang

Minggu, 28 Mei 2023 - 13:00 WIB
Napiter Oka Wahyu Ramadan (rambut gondrong) saat bebas dari Lapas Kelas I Semarang, Minggu (28/5/ 2023).
SEMARANG - Seorang narapidana terorisme ( napiter ) asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Oka Wahyu Ramadhan (32) bebas dari Lapas Kelas I Semarang, Minggu (28/5/2023) pagi.

Oka keluar lapas sekira pukul 09.00 WIB. Dia bebas berdasar surat lepas W.13.PAS.PAS.1-PK.01.02 893 ditandatangani Kalapas Semarang Tri Saptono Sambudji.



Vonis pria kelahiran Bima itu 3 tahun 6 bulan penjara alias 3,5 tahun. Penahanan pertamanya pada 30 September 2019, pidana Pasal 15 Undang-Undang nomor 15 tahun 2003.

Baca juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Siap Respons Langsung Aduan Warga

Oka terlihat berambut gondrong, mengenakan kaus warna abu-abu, celana panjang tactical warna krem, bersneaker Converse warna putih dan menenteng tas ransel bermerek Eiger. Beberapa orang menjemputnya, mengendarai satu mobil Toyota Calya silver B 2630 TKY.

"Bebas karena pidana telah habis dijalani (bebas murni)," tulis Kalapas Semarang Tri Saptono Sambudji pada surat lepas Oka Wahyu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!