Terima Jasa Buat SIM Palsu, 2 Pria asal Sukabumi Diringkus

Kamis, 23 Juli 2020 - 17:15 WIB
Kemudian, mereka memanfaatkan SIM tak berlaku itu untuk dimodifikasi. FY dan ES mengahapus identitas di SIM tak berlaku tersebut menggunakan silet dan alat lain.

Setelah itu, para pelaku menempelkan identitas konsumen di SIM yang sudah dihapus tersebut. "Untuk jasa pembuatan SIM palsu ini, pelaku mematok tarif Rp50.000 perlembar. Sudah ada 50 konsumen yang memasan," kata Patoppoi dalam keterangan persnya, Kamis (23/7/2020).

Patoppoi mengemukakan, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan untuk memalsukan SIM. Di antaranya, seperangkat komputer, printer, dan 1 lembar SIM palsu.

"Para pelaku FY dan ES dikenakan Pasal 236 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara," ujar Patoppoi.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!