Overstay 57 Hari, Tiga WN Nigeria Diamankan Imigrasi Jakpus

Sabtu, 27 Mei 2023 - 03:20 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan tiga WNNigeria di apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria di apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat mengatakan, dua warga dua WNA Nigeria telah habis Visa kunjungannya. Serta, satu WNA lainnya tidak dapat menunjukkan paspor miliknya.



“Dua dari tiga WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, tetapi sudah habis masa berlakunya sejak 29 Maret 2023 atau overstay selama 57 hari sedangkan satu WNA tidak dapat menunjukkan paspor miliknya," ujar Wahyu, Jumat (26/5/2023).

Baca: Gelar Acara Exclusive Dinner di Jaksel, 4 WNA Terancam Dideportasi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!