Datangi Polda Jabar, RPA Perindo Bela Disabilitas Korban Pemerkosaan hingga Hamil
Kamis, 25 Mei 2023 - 19:23 WIB
BANDUNG - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tak tinggal diam menyikapi kasus dugaan kekerasan terhadap warga disabilitas korban pemerkosaan hingga hamil di Bandung.
Tim RPA Perindo mendatangi Mapolda Jawa Barat untuk mengonfirmasi perkembangan kasus dugaan pemerkosaan dan eksploitasi seksual yang dialami korban sejak Maret 2020 hingga Oktober 2021 itu.
Tim RPA diterima oleh jajaran Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dirkrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang di Gedung Dirkrimum Polda Jabar, Kamis (25/5/2023).
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan, kedatangannya ke Polda Jabar untuk mempertanyakan penanganan kasus yang sudah berjalan sela 1,5 tahun tersebut, namun belum menemui hasil. Bahkan, pelaku yang sempat ditangkap kini sudah dibebaskan kembali.
"Itu yang kami pertanyakan dan kami besok akan audiensi juga dengan Kejaksaan di Jabar dan JPU (Jaksa Penuntut Umum)-JPU yang menangani kasus ini karena harapan kami pelaku itu harus ditangkap dan diproses sesuai dengan UU (Undang-Undang) yang berlaku," tegas Jeannie.
Jeannie menegaskan, pihak mana pun tidak boleh ada yang main-main dengan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, terlebih disabilitas. Oleh karenanya, kasus ini akan diperjuangkan oleh RPA Perindo.
"Kami berharap bisa memberikan kepastian hukum bagi yang mengalami tindak kekerasan seksual," ujarnya.
Tim RPA Perindo mendatangi Mapolda Jawa Barat untuk mengonfirmasi perkembangan kasus dugaan pemerkosaan dan eksploitasi seksual yang dialami korban sejak Maret 2020 hingga Oktober 2021 itu.
Baca Juga
Tim RPA diterima oleh jajaran Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dirkrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang di Gedung Dirkrimum Polda Jabar, Kamis (25/5/2023).
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan, kedatangannya ke Polda Jabar untuk mempertanyakan penanganan kasus yang sudah berjalan sela 1,5 tahun tersebut, namun belum menemui hasil. Bahkan, pelaku yang sempat ditangkap kini sudah dibebaskan kembali.
"Itu yang kami pertanyakan dan kami besok akan audiensi juga dengan Kejaksaan di Jabar dan JPU (Jaksa Penuntut Umum)-JPU yang menangani kasus ini karena harapan kami pelaku itu harus ditangkap dan diproses sesuai dengan UU (Undang-Undang) yang berlaku," tegas Jeannie.
Jeannie menegaskan, pihak mana pun tidak boleh ada yang main-main dengan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, terlebih disabilitas. Oleh karenanya, kasus ini akan diperjuangkan oleh RPA Perindo.
Baca Juga
"Kami berharap bisa memberikan kepastian hukum bagi yang mengalami tindak kekerasan seksual," ujarnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda