Kasus Djoko Tjandra, Polri Terbitkan SPDP terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Kamis, 23 Juli 2020 - 14:53 WIB
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020). (BACA JUGA: Rontoknya Tiga Jenderal Polisi dalam Skandal Djoko Tjandra )

Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan, SPDP ini merujuk dari Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto. Kemudian, sambung Ahmad terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020.

Diketahui, pada Rabu (15/7/2020) lalu, Kapolri mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Rokorwas PPNS) Bareskrim Mabes Polri.

Dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1980/VII/KEP/2020 yang ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia Kepala Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, Prasetijo dimutasi menjadi perwira tinggi Pelayanan Markas Mabes Polri.

Pencopotan Prasetijo untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Polri atas penerbitan surat jalan Djoko Tjandra. Prasetijo diduga menerbitkan surat jalan atas Djoko Tjandra (tertulis nama Joko) bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas pada 18 Juni 2020.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!