Bupati Jember Melawan, Pemakzulan Dinilai Tak Prosedural

Kamis, 23 Juli 2020 - 14:03 WIB
Pemakzulan atas Bupati Jember Faida oleh DPRD Jember dianggap tidak prosedural. Pasalnya Bupati tidak diberikan materi kongkrit atas kegiatan hak menyatakan pendapat di kantor DPRD Jember. Foto Bupati Jember/iNews TV/Bambang S
JEMBER - Pemakzulan atas Bupati Jember Faida oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember dianggap tidak prosedural. Pasalnya Bupati Jember tidak diberikan materi kongkrit atas kegiatan hak menyatakan pendapat di kantor DPRD Jember.

“Pemakzulan itu tidak prosedural karena tidak sesuai PP tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan. Karena sebelum melakukan Sidang Paripurna dengan agenda hak menyatakan pendapat. Bupati Jember juga tidak diberi materi pokok terkait atau dokumen tentang hak menyatakan pendapat,” kata Juru Bicara Bupati Jember Gatot Triyono, Kamis (23/7/2020).



Kepala Diskominfo Jember ini mengatakan, seharusnya sebelum melakukan hak menyatakan pendapat sesuai Pasal 78 Ayat 2, Bupati diberikan materi untuk agenda DPRD tersebut. “Atas kondisi ini Bupati Jember menganggap pemakzulan tersebut tidak prosedural,” timpal Gatot Triyono. (Bisa diklik: Dua Dokter di Gunungkidul Positif COVID-19, Klinik Langsung Ditutup)

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!