Tipu Klien Hingga Rp65 Miliar, Notaris Ditangkap Polda Jatim
Kamis, 23 Juli 2020 - 14:06 WIB
Setelah sertifikat rumah diserahkan pemiliknya, oleh pelaku justru diagunkan ke bank. Setelah dananya cair, dana ini tidak diberikan kepada pemilik rumah.
Tetapi dana ini dipakai untuk yang lain. “Dalam kasus ini kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti beberapa cek, giro, surat perjanjian dan buku rekening,” terang Pitra.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
”Tidak menutup kemungkinan akan penambahan tersangka. Kami akan terus kembangkan kasus ini. Saya imbau masyarakat agar hati-hati, jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan cukup besar. Sebab, bisa jadi itu modus penipuan,” pungkas Pitra.
Tetapi dana ini dipakai untuk yang lain. “Dalam kasus ini kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti beberapa cek, giro, surat perjanjian dan buku rekening,” terang Pitra.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
”Tidak menutup kemungkinan akan penambahan tersangka. Kami akan terus kembangkan kasus ini. Saya imbau masyarakat agar hati-hati, jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan cukup besar. Sebab, bisa jadi itu modus penipuan,” pungkas Pitra.
(msd)
tulis komentar anda