Tipu Klien Hingga Rp65 Miliar, Notaris Ditangkap Polda Jatim

Kamis, 23 Juli 2020 - 14:06 WIB
Devi Chrisnawati, (tengah) seorang notaris di Surabaya saat diamankan di Mapolda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
SURABAYA - Polda Jatim meringkus Devi Chrisnawati, seorang notaris yang tinggal di Dukuh Pakis Surabaya. Perempuan berusia 53 tahun itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya dengan kerugian Rp65 miliar lebih.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari korban berinisial P pada Januari 2020 lalu. Namun, makin banyak laporan yang masuk dengan tersangka yang sama.



Hingga saat ini sudah 15 laporan dengan tersangka yang sama. Total sementara 15 korban tersebut mengalami kerugian yang berbeda. Yakni kisaran Rp1 milliar hingga Rp10 milliar.

(Baca juga: Gelar Operasi Patuh Semeru, Polda Jatim Terjunkan 3.073 Personel )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!