Palsukan KITAS, 17 WNA Afrika Diamankan di Apartemen Cengkareng

Rabu, 24 Mei 2023 - 13:41 WIB
Dari hasil pemeriksaan 5 orang WNA Nigeria tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal. Hal ini diduga melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

”Selanjutnya terdapat 2 orang WN Nigeria memiliki paspor namun telah melebihi izin tinggal yang berlaku (overstay) sesuai Pasal 78 ayat 3,” ucapnya.

”WN Nigeria dan 1 (satu) orang WN Ghana memiliki paspor dan Izin tinggal sebagai Investor namun diduga perusahaan yang dimilikinya tidak ada/fiktif, yang diduga melanggar Pasal 123 huruf a,” jelas Tito.

Lalu, tiga orang WN Nigeria yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan namun diduga keberadaan dan kegiatannya selama berada di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggalnya sehingga diduga melanggar Pasal 122 huruf a.

Baca juga: Imigrasi Jakpus Deportasi WN India Lantaran Langgar Izin Tinggal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!