Beraksi 5 Kali, 2 Maling Motor di Klapanunggal Bogor Ditangkap

Selasa, 23 Mei 2023 - 18:24 WIB


Menurut Irrine, P sudah beraksi melakukan pencurian motor sebanyak lima kali di wilayah Bogor. Barang bukti yang diamankan yakni empat mata kunci letter T, empat mata magnet, dan lainnya.

Sepeda motor hasil curian, lanjut Irrine, dijual kepada penadah MNS. "Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini," ucapnya.

Atas perbuatnnya kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Serta Pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!