Kejari Depok Ringkus Buronan Kasus Penggelapan Tanah Rp1,8 Miliar

Selasa, 23 Mei 2023 - 07:04 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Muhammad Arif Ubaidillah mengatakan, setelah ditetap sebagai DPO, Alfrido sangat licin dan beberapa kali berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui penyidik saat akan dilakukan penahanan.

”Namun demikian, pihak kejaksaan tetap melaksanakan pemantauan dan pengamanan terhadap Alfrido dan berhasil diamankan,” kata Arif dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Kejagung Bakal Bentuk Rumah Restorative Justice di Seluruh Kejaksaan Negeri

Selanjutnya, Alfrido langsung diserahkan kepada eksekutor kejaksaan untuk menjalani eksekusi di Rutan Depok dan menjalani hukuman pidana selama 4 tahun sesuai dengan putusan pengadilan.

Perbuatan terpidana Alfrido telah menimbulkan kerugian mencapai miliaran rupiah. Hal ini disebabkan oleh penggelapan beberapa aset pertanahan dan cek sertifikat yang dimiliki oleh seorang korban berusia 76 tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!