Pemuda Mabuk Sok Jagoan Aniaya Pengunjung Warmindo Viral, Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Senin, 22 Mei 2023 - 20:14 WIB
"Tersangka dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan untuk proses penyidikan selanjutnya sampai tingkat penuntutan di kejaksaan,"terangnya.

Dalam pemeriksaan terungkap motif penganiayaan dan pengrusakan terwehur adalah dikarenakan tersangka tidak senang dilirik atau dilihat oleh korban yang saat itu sedang makan. Terlebih tersangka sedang dalam pengaruh alkohol alias mabuk sehingga timbullah kejadian tersebut

Baca juga: Menyeramkan! Potongan Kepala Manusia Ditemukan di Sungai Mojo Solo

Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah pecahan kaca, satu unit sepeda motor honda CRF, dua lembar bukti berobat visum. Dan pasal 351 KUHP atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara

Dia menandaskan, Polda DIY saat ini berkomitemen untuk tidak menoleransi kejahatan jalanan khususnya penganiayaan atau perusakan. Siapapun yang melakukan tindak pidana akan diambil tindakan tegas sesuai dengn hukum yang berlaku.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!