Ibu Tua Ditelantarkan Anaknya, Dinsos Tangerang Turun Tangan

Senin, 22 Mei 2023 - 13:03 WIB


Menurut Jajat, pihaknya sudah mendatangi keluarga Ibu T, di mana dalam pertemuan itu kedua anak ibu T ini berjanji akan mengurusnya. "Kita akan pantau terus. Mudah-mudahan enggak dilakukan lagi (penelantaran). Ada pidananya kalau menelantarkan. Semoga anaknya sadar dan bisa menjalankan kewajiban sebagai anak," ujarnya.

Pengelola Rehabilitasi dan Pelayananan sosial pada Dinsos Kota Tangerang, Tatang Hidayat yang menjadi saksi mengatakan, kedua anak ibu T bisa dijerat dengan Pasal 304 KUHP atau Pasal 49 UU No 23/2004 tentang Penelantaran dengan ancaman pidananya 3 tahun penjara.

"Alhamdulillah sudah ada kesepakatan saat kita turun ke lapangan mereka berjanji tidak mengulangi lagi. Kita bilang kalau diulangi ada Undang-Undang penelantaran. Akhirnya pada mau (ngurus ibu T)," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!