Pemkab Imbau Warga Dukung PSN dan Waspadai Provokasi Menghambat Program Nasional
Senin, 22 Mei 2023 - 11:05 WIB
“Warga Desa Ngelo diajak duduk bersama oleh pemkab untuk menjelaskan keinginannya untuk direlokasi. Sisi lain, bulan Februari lalu pemkab sudah berkirim surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) namun tidak dikabulkan,” ujarnya.
Jadi, lanjutnya, Pemkab Bojonegoro terus melaksanakan tahapan-tahapannya. Pertama, rencana pengukuran. Selanjutnya perhitungan (appraisal) dan hal-hal teknis lainnya. Harapannya, seluruh warga bisa mendukung rencana tersebut, termasuk pemerintah desa maupun BUMN. Jika tahapan yang seharusnya berlanjut terlambat, ada kekhawatiran pada harapan masyarakat banyak terhambat. Sebab, Bendungan Karangnongko ini juga bermanfaat pada kabupaten sekitar seperti Blora, Tuban, Ngawi dan tentunya warga Bojonegoro sendiri.
“Pemkab berharap jika ada pihak-pihak yang melakukan gerakan provokasi agar warga menolak. Jika ada yang menggerakan massa, harapan kami agar dihentikan. Karena banyak warga yang mengharapkan adanya Bendungan Karangnongko ini,” ucapnya.
Pertemuan Rabu lalu, katanya, selain dihadiri warga Desa Ngelo juga Ketua DPRD, dan Unsur Pimpinan DPRD Bojonegoro.
Pemkab Bojonegoro telah melakukan kewenangan sesuai regulasi, bahwa pengadaan tanah ini adalah wilayah eksekutif. DPRD dapat memonitor terkait penerapan peraturan perundang-undangan di wilayah pengawasan.
Jadi, lanjutnya, Pemkab Bojonegoro terus melaksanakan tahapan-tahapannya. Pertama, rencana pengukuran. Selanjutnya perhitungan (appraisal) dan hal-hal teknis lainnya. Harapannya, seluruh warga bisa mendukung rencana tersebut, termasuk pemerintah desa maupun BUMN. Jika tahapan yang seharusnya berlanjut terlambat, ada kekhawatiran pada harapan masyarakat banyak terhambat. Sebab, Bendungan Karangnongko ini juga bermanfaat pada kabupaten sekitar seperti Blora, Tuban, Ngawi dan tentunya warga Bojonegoro sendiri.
“Pemkab berharap jika ada pihak-pihak yang melakukan gerakan provokasi agar warga menolak. Jika ada yang menggerakan massa, harapan kami agar dihentikan. Karena banyak warga yang mengharapkan adanya Bendungan Karangnongko ini,” ucapnya.
Pertemuan Rabu lalu, katanya, selain dihadiri warga Desa Ngelo juga Ketua DPRD, dan Unsur Pimpinan DPRD Bojonegoro.
Pemkab Bojonegoro telah melakukan kewenangan sesuai regulasi, bahwa pengadaan tanah ini adalah wilayah eksekutif. DPRD dapat memonitor terkait penerapan peraturan perundang-undangan di wilayah pengawasan.
Lihat Juga :