Mengharukan, Kapolres Nias Selatan Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Janda 5 Anak
Senin, 22 Mei 2023 - 04:27 WIB
Lebih lanjut Reinhard menjelaskan, jika kasus yang menjerat EZ tidak ada rekayasa dan sudah melalui proses penyidikan sesuai prosedur hukum. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, Polres Nias Selatan tidak pernah melakukan penahanan, dan baru ditahan saat berkasnya dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan.
"Kasus ini adalah kasus yang sudah diproses sampai ke tingkat kejaksaan, jadi tidak ada rekayasa kasus dalam hal ini. Ada dua pihak yang melaporkan tentang penyerobotan tanah, dan penganiayaan. Keduanya kita proses. Setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus penganiayaan kita limpahkan ke Kejari Nias Selatan, dan Polres Nias Selatan tidak melakukan penahanan," tegas Reinhard.
Baca juga: Gerebek Permukiman, Tim Penikam Polrestabes Makassar Bubarkan Pelaku Pesta Miras
Tanpa mencampuri urusan perkara hukum yang sedang menjerat EZ, Reinhard mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan terhadap janda tersebut. "Saya selaku Kapolres Nias Selatan, mengajukan diri menjadi penjamin penangguhan penahanan untuk ibu EZ. Ini perlu saya sampaikan, dengan pertimbangan kemanusiaan. Saya tidak mencampuri urusan perkara hukumnya," tegasnya.
Terkait pengajuan dirinya sebagai penjamin penangguhan penahanan EZ di Kejari Nias Selatan, diakui Reinhard murni inisiatif pribadi dengan alasan kemanusiaan. "Ini bukan mencari sensasi, tidak ada. Tidak ada tekanan juga dari pimpinan. Ini murni dari saya pribadi dengan alasan kemanusian," pungkasnya.
"Kasus ini adalah kasus yang sudah diproses sampai ke tingkat kejaksaan, jadi tidak ada rekayasa kasus dalam hal ini. Ada dua pihak yang melaporkan tentang penyerobotan tanah, dan penganiayaan. Keduanya kita proses. Setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus penganiayaan kita limpahkan ke Kejari Nias Selatan, dan Polres Nias Selatan tidak melakukan penahanan," tegas Reinhard.
Baca juga: Gerebek Permukiman, Tim Penikam Polrestabes Makassar Bubarkan Pelaku Pesta Miras
Tanpa mencampuri urusan perkara hukum yang sedang menjerat EZ, Reinhard mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan terhadap janda tersebut. "Saya selaku Kapolres Nias Selatan, mengajukan diri menjadi penjamin penangguhan penahanan untuk ibu EZ. Ini perlu saya sampaikan, dengan pertimbangan kemanusiaan. Saya tidak mencampuri urusan perkara hukumnya," tegasnya.
Terkait pengajuan dirinya sebagai penjamin penangguhan penahanan EZ di Kejari Nias Selatan, diakui Reinhard murni inisiatif pribadi dengan alasan kemanusiaan. "Ini bukan mencari sensasi, tidak ada. Tidak ada tekanan juga dari pimpinan. Ini murni dari saya pribadi dengan alasan kemanusian," pungkasnya.
(eyt)