Terekam CCTV Curi 4 HP di Kampus UIN Imam Bonjol, Resedivis Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Minggu, 21 Mei 2023 - 22:13 WIB
Kanit Reskrim Polresta Padang, Ipda Adrian Afandi menyebutkan, tersangka RN merupakan resedivis kasus spesialis bobol rumah yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan Klas IIA Padang.
“Tersangka mengaku telah beraksi di 10 TKP di lingkungan kampus yang ada di Kota Padang,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Tersangka mengaku telah beraksi di 10 TKP di lingkungan kampus yang ada di Kota Padang,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :