Pemilik Ruko Diberi Waktu 4 Hari Bongkar Bangunan Caplok Bahu Jalan di Pluit

Sabtu, 20 Mei 2023 - 12:14 WIB
”Adanya petanda itu, maka pemilik Ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang akan dibongkar. Kami bersama UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) sekaligus memberi tanda batas bangunan Ruko yang melanggar,” kata Muhammadong, Sabtu (20/5/2023).

“Yang memberi tanda batas juga dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya,” tambahnya.

Adapun batas waktu bagi pemilik ruko untuk membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut. Muhammadong memberikan tenggang waktu sampai dengan Selasa (23/5). Apabila tidak direspons, maka pihaknya akan membongkar bangunan secara paksa.

Baca juga: Kisruh Ruko di Pluit Serobot Lahan Fasum, Heru Budi Berharap Pemilik Bongkar Sendiri

“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik Ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspon maka petugas kami yang akan membongkar,” tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!