Bejat! Sopir Setubuhi Siswi dalam Bus saat Antar ke Sekolah

Rabu, 17 Mei 2023 - 23:52 WIB
Sementara, pelaku Fendi dalam pengakuannya kepada polisi berdalih bahwa perbuatan tersebut dilakukannya atas dasar suka sama suka.

“Teringat, yang ada bersetubuh 2 kali, di kamarnya 2 kali, dalam bus 2 kali, di Keudenya sekali, itu tidak ada bersetubuh. Suka sama suka dengan korban, saya menyesal,” ujar Fendi.

Baca juga: Mengerikan! Pasien Aborsi Dokter Arik di Bali Capai 1.338 Orang

Selain mengaman pelaku, polisi juga menyita alat bukti berupa seragam sekolah serta bukti surat visum yang diperoleh penyidik. Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam di Rutan Mapolres Aceh Barat Daya.

Pelaku akan dijerat Pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk paling sedikit sebanyak 150 kali dan paling banyak 200 kali cambukan.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!