Addendum Pilkada Surabaya Disahkan, Apa Saja Perubahannya?
Rabu, 22 Juli 2020 - 22:41 WIB
SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya kini bisa bernafas lega. Addendum atau perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pilkada Surabaya 2020 secara resmi disahkan, Rabu (22/7/2020).
Pelaksanaan Addendum NPHD merujuk pada perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD.
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto menuturkan, besaran anggaran Pilkada Surabaya tahun 2020 tetap mengacu pada NPHD yang lama. Namun, yang dilakukan addendum ini hanya pada rincian kegunaan anggaran yang disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini.
(BACA JUGA: Elektabilitas Prabowo Disalip Ganjar-Anies, Kemungkinan Dipicu Hal-Hal Ini)
"Addendum ini mengacu pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, jadi sudah sesuai kita," kata Irvan ketika ditemui selepas acara penandatanganan addendum NPHD di Kantor Bakesbangpol Surabaya.
Ia melanjutkan, besaran total nilai anggaran keseluruhan Pilkada Surabaya tahun 2020 sama dengan NPHD sebelumnya, yakni Rp101.244.490.000. Sementara untuk anggaran yang sudah dicairkan pada NPHD lama tahun 2019 Rp1.000.396.000. Kemudian pada pencairan Tahap I tahun 2020 Rp40.097.637.600. Sehingga total anggaran yang sudah dicairkan Rp41.098.033.600. Setelah addendum ini maka pencairan anggaran selanjutnya Rp 60.146.456.400.
Irvan menjelaskan, salah satu addendum dalam NPHD ini adalah adanya perubahan terkait dengan anggaran snack untuk agenda kampanye atau pengumpulan massa. Jika sebelumnya agenda tersebut berlangsung dengan tatap muka, maka ke depan diganti dengan daring. “Jadi itu salah satu perubahan-perubahannya,” katanya.
(BACA JUGA: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Uang Dolar, Sita 6.800 Lembar Pecahan USD100)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Surabaya, Nur Syamsi menyampaikan, addendum ini tidak mengubah besaran anggaran dari NPHD lama Rp101.244.490.000. Namun memang harus dilakukan addendum karena ada perubahan terkait dengan tata cara pencairan.“Tata cara pencairan di awal itu kan 40, 50, kemudian 10 persen.
Pelaksanaan Addendum NPHD merujuk pada perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD.
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto menuturkan, besaran anggaran Pilkada Surabaya tahun 2020 tetap mengacu pada NPHD yang lama. Namun, yang dilakukan addendum ini hanya pada rincian kegunaan anggaran yang disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini.
(BACA JUGA: Elektabilitas Prabowo Disalip Ganjar-Anies, Kemungkinan Dipicu Hal-Hal Ini)
"Addendum ini mengacu pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, jadi sudah sesuai kita," kata Irvan ketika ditemui selepas acara penandatanganan addendum NPHD di Kantor Bakesbangpol Surabaya.
Ia melanjutkan, besaran total nilai anggaran keseluruhan Pilkada Surabaya tahun 2020 sama dengan NPHD sebelumnya, yakni Rp101.244.490.000. Sementara untuk anggaran yang sudah dicairkan pada NPHD lama tahun 2019 Rp1.000.396.000. Kemudian pada pencairan Tahap I tahun 2020 Rp40.097.637.600. Sehingga total anggaran yang sudah dicairkan Rp41.098.033.600. Setelah addendum ini maka pencairan anggaran selanjutnya Rp 60.146.456.400.
Irvan menjelaskan, salah satu addendum dalam NPHD ini adalah adanya perubahan terkait dengan anggaran snack untuk agenda kampanye atau pengumpulan massa. Jika sebelumnya agenda tersebut berlangsung dengan tatap muka, maka ke depan diganti dengan daring. “Jadi itu salah satu perubahan-perubahannya,” katanya.
(BACA JUGA: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Uang Dolar, Sita 6.800 Lembar Pecahan USD100)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Surabaya, Nur Syamsi menyampaikan, addendum ini tidak mengubah besaran anggaran dari NPHD lama Rp101.244.490.000. Namun memang harus dilakukan addendum karena ada perubahan terkait dengan tata cara pencairan.“Tata cara pencairan di awal itu kan 40, 50, kemudian 10 persen.
tulis komentar anda