Addendum Pilkada Surabaya Disahkan, Apa Saja Perubahannya?

Rabu, 22 Juli 2020 - 22:41 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya kini bisa bernafas lega. Addendum atau perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pilkada Surabaya 2020 secara resmi disahkan, Rabu (22/7/2020). (Foto/SINDOnews/Ilustrasi)
SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya kini bisa bernafas lega. Addendum atau perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pilkada Surabaya 2020 secara resmi disahkan, Rabu (22/7/2020).

Pelaksanaan Addendum NPHD merujuk pada perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD.



Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto menuturkan, besaran anggaran Pilkada Surabaya tahun 2020 tetap mengacu pada NPHD yang lama. Namun, yang dilakukan addendum ini hanya pada rincian kegunaan anggaran yang disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini.

(BACA JUGA: Elektabilitas Prabowo Disalip Ganjar-Anies, Kemungkinan Dipicu Hal-Hal Ini)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!