Kinerja Pj Gubernur DKI Heru Budi Dievaluasi Kemendagri, Kemacetan Jadi Sorotan

Rabu, 17 Mei 2023 - 19:10 WIB
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap tiga bulan sekali Pj Gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Hal itu yang akan menjadi mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para Pj Gubernur.

Menurut Heru, evaluasi kinerja di Kemendagri itu hanya paparan biasa terkait apa yang sudah dilakukannya selama menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta.

Dalam evaluasi kinerja itu, Heru mengaku mendapatkan sejumlah saran dari pihak Kemendagri untuk bisa ditingkatkan ke depannya.

“Ada saran-saran, biasa, kemacetan lalin, peningkatan transportasi, pelayanan publik, dan pelayanan rumah sakit,” jelasnya.

Baca Juga: Atasi Kemacetan Jakarta, Pemprov DKI Terapkan Teknologi AI

Heru Budi menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang habis masa jabatannya pada 17 Oktober 2022. Itu artinya, Heru Budi sudah tujuh bulan menakhodai Jakarta.

Saat ditunjuk menjadi PJ Gubernur DKI, Heru Budi mendapat tugas dari Presiden Jokowi agar dapat menyelesaikan persoalan utama di Ibu Kota, yakni kemacetan, banjir, dan tata ruang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!