949 Bacaleg Berebut 55 Kursi di DPRD Kabupaten Bekasi

Rabu, 17 Mei 2023 - 06:30 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin. Foto/MPI/Ade Suhardi
BEKASI - KPU Kabupaten Bekasi menyatakan sebanyak 949 bakal calon legislatif ( bacaleg ) dari 18 partai politik sudah menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kabupaten Bekasi. KPU bakal melakukan pemeriksaan administrasi berkas pendaftaran bacaleg DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, mayoritas partai politik mendaftarkan 55 bacaleg ke KPU. Hanya Partai Garuda yang tidak memenuhi kuota maksimal.



"Partai Garuda hanya mendaftarkan 14 bacaleg. Untuk parpol lainnnya masing-masing 55 bacaleg," kata Jajang Wahyudin, Rabu (17/5/2023).

Baca: KPU Kota Depok Terima 850 Bacaleg untuk Perebutkan 50 Kursi DPRD



Jajang menuturkan, KPU Kabupaten Bekasi bakal melakukan pemeriksaan administrasi berkas pendaftaran bacaleg DPRD hingga 23 Juni mendatang. KPU Kabupaten Bekasi akan memeriksa sejumlah dokumen seperti surat yang menyatakan apakah bacaleg tersebut mantan narapidana atau bukan, latar belakang profesi, terbebas dari penggunaan narkoba, kesehatan jasmaninya hingga keabsahan ijazah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!