Hakim PN Cibinong Vonis 4 Tahun Penjara Terdakwa Perdagangan Orang Ayah Sejuta Anak
Selasa, 16 Mei 2023 - 20:02 WIB
Majelis Hakim PN Cibinong menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Suhendra (32) terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
BOGOR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Suhendra (32) terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) . Suhendra dinyatakan bersalah karena menjual bayi seharga Rp15 juta.
Suhendra diketahui merupakan pemilik Yayasan Ayah Sejuta Anak di Kabupaten Bogor. "Terdawka dijatuhkan vonis 4 tahun penjara subsidair 3 bulan dan denda Rp100 juta," ungkap Humas PN Cibinong Amran dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).
Menurut dia, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 5 tahun penjara. Tetapi, kuasa hukum dari terdakwa masih melakukan pikir-pikir untuk mengajukam banding atau tidak.
"Terdakwa dan penasihat hukumnya pikir-pikir selama 7 hari apakah mengajukan banding atau tidak," ujarnya.
Baca: Jual Beli Bayi di Bogor, 1 Anak Dihargai Rp15 Juta
Suhendra diketahui merupakan pemilik Yayasan Ayah Sejuta Anak di Kabupaten Bogor. "Terdawka dijatuhkan vonis 4 tahun penjara subsidair 3 bulan dan denda Rp100 juta," ungkap Humas PN Cibinong Amran dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).
Menurut dia, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 5 tahun penjara. Tetapi, kuasa hukum dari terdakwa masih melakukan pikir-pikir untuk mengajukam banding atau tidak.
"Terdakwa dan penasihat hukumnya pikir-pikir selama 7 hari apakah mengajukan banding atau tidak," ujarnya.
Baca: Jual Beli Bayi di Bogor, 1 Anak Dihargai Rp15 Juta
Lihat Juga :