Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Dirlantas Polda Metro: Anggota Diawasi Berjenjang

Selasa, 16 Mei 2023 - 19:34 WIB
7. Melampaui batas kecepatan.

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).

10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.

11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL).

12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan pengawasan terhadap anggota di lapangan akan diperketat saat menerapkan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

“Polri akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik, atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan," tandasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!