Polisi Tetapkan Tersangka Baru Pembunuhan Mutilasi dan Dicor Semen

Selasa, 16 Mei 2023 - 11:50 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar (kiri)
SEMARANG - Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Semarang. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebut AIAG (17) ditetapkan tersangka kasus tewasnya Irwan Hutagalung (53) bos air galon dan gas yang dibunuh dengan cara dimutilasi dan dicor semen.AIAG adalah penjual angkringan di samping TKP.

"Statusnya tersangka, mengetahui perbuatan pidana (tetapi tidak melaporkan)," kata Irwan usai Rakernis dengan Kapolda Jateng di Melva Balemong Kabupaten Semarang, Selasa 16 Mei 2023.

AIAG warga Bawen, Kabupaten Semarang, itu juga jadi saksi pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka M. Husen (29) warga Kab. Banjarnegara.



Baca juga: Ini Tampang Husen, Pembunuh Sadis Bos yang Dimutilasi dan Dicor Semen di Semarang

"Tidak ditahan, salah satunya karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara," lanjutnya.

Husen dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP. Pasal itu terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Perihal kejiwaan Husen, Kombes Irwan menyebut tidak mengalami gangguan.

"Seseorang yang begitu runtut merencanakan pembunuhan, memutilasi, mengambil pasir dan semen, rangkaian itu tidak menunjukkan gangguan kejiwaan," sambungnya.

Korban ditemukan tewas di tempat usahanya AHS Arga Tirta, Jl. Mulawarman Raya, Kel. Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content