Berbuntut Panjang, Jabatan Dosen Bos Mesum Bermodus Staycation Dicopot

Senin, 15 Mei 2023 - 19:57 WIB
Dalam kesempatan tersebut, kata dia, para petinggi kampus tidak menyinggung terkait permasalahan hukum yang menyeret HK. Dia mengungkapkan, perbincangan siang tadi hanya dalam rangka menyampaikan kepada HK bahwa pihak kampus merasa dirugikan akibat kasus dugaan staycation.

"Kami menyampaikan ke yang bersangkutan bahwa kami menyayangkan bahwa UPB terdampak akibat kasus ini. Kami dalam rangka tabayun dan memang masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian," katanya.

Meski begitu, lanjut dia, pihaknya menghormati proses hukum yang kini masih bergulir di kepolisian. Oleh sebab itu, Hamzah secara resmi menerbitkan surat keputusan rektor yang memutuskan HK diberhentikan sementara waktu menjadi dosen di kampusnya.

"Tapi kami tak tinggal diam, untuk sementara kasusnya berproses di kepolisian, kami berhentikan sementara per hari ini," ucap Hamzah.

Direktur Marketing dan Komunikasi Universitas Pelita Bangsa Agung Yannesa menyatakan, dalam pertemuan itu, HK disebut menerima keputusan pihaknya tanpa pembelaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!