Pembunuh Satu Keluarga yang Mayatnya Dikubur dalam Septic Tank Dituntut Hukuman Mati

Senin, 15 Mei 2023 - 19:37 WIB
Selanjutnya, persidangan akan dibuka kembali pada pekan depan, Selasa, (23/5/2023) dengan agenda mendengarkan pembelaan/pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya atas tuntutan penuntut umum.

Terkait vonis yang kelak akan dijatuhkan, Kasi Intelijen enggan berkomentar dan hanya menjawab singkat. “Penuntut Umum sudah menuntut terdakwa dengan Pidana Mati sesuai rasa keadilan berdasarkan tugas dan kewenangannya, terkait Vonis itu itu wewenang Majelis Hakim," pungkasnya.

Tuntutan mati itu pun disambut apresiasi tokoh masyarakat setempat dengan melihat aksi sadis pelaku yang membantai satu keluarga dan menguburnya dalam septic tank.

Baca juga: Anggota Karang Taruna Tewas Tertembus Peluru Polisi, Luka Bahu Kanan Belakang Tembus Pinggang Kiri



“Tuntutan pidana mati ini perlu mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena ini pertama kali dan baru kali ini seorang Kajari mau turun langsung membacakan tuntutan mati terhadap terdakwa, ini artinya Kejaksaan Negeri Way Kanan benar-benar serius dalam mewujudkan rasa adil bagi masyarakat " ucap Yani, selaku Tokoh masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!