Penganiaya-Perampok Pengunjung Kafe di Makassar Diciduk, Ada 2 Wanita

Rabu, 22 Juli 2020 - 19:25 WIB
Salah seorang pelaku penganiayaan terhadap pengunjung kafe di Makassar ditangkap. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Polisi menangkap lima terduga pelaku penganiayaan , perusakan dan pencurian dengan kekerasan alias perampokan terhadap pengunjung salah satu kafe di Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulsel. Mereka memiliki peran berbeda-beda, dimana dua di antara terduga pelaku adalah wanita.

Kapolsek Mamajang, AKP Ivan Wahyudi membenarkan ada dua wanita yang terlibat penyerangan terhadap pengunjung kafe. Mereka yakni Firda (28) dan Tiwi (29). Sementara tiga lelaki yang terlibat aksi anarkistis itu yakni Bullah (28), Fajar (26) dan Abdullah (23). Mereka bekerja sama untuk menyerang korban yaitu lelaki bernama Irfander.

"Yang punya masalah sebenarnya si Firda, terus memanggil teman-temannya. Salah satu pelaku menusuk korban di bagian pinggang, kebetulan pengunjung kafe. Mereka juga mengobrak-abrik kafe itu, ada beberapa kursi yang rusak dan itu dilaporkan sama pemilik kafe," kata Ivan, Rabu (22/7).





Ivan menuturkan peristiwa penyerangan, pengrusakan dan perampokan itu terjadi di salah satu kafe di Jalan Serigala pada Senin (20/7/2020) lalu sekira pukul 22.45 Wita. Pihaknya yang mendapat laporan insiden tersebut bergegas menuju lokasi.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mempelajari bukti rekaman CCTV di dalam kafe. Tidak butuh waktu lama, para pelaku dibekuk Unit Opsnal Polsek Mamajang di beberapa lokasi berbeda yang ada di Kota Makassar, Selasa (21/7/2020) kemarin.

Hasil keterangan para pelaku, lanjut Ivan peristiwa tersebut dimotori oleh Firda yang mengaku tersinggung dengan korban saat berada di kafe. Lalu menghubungi Bullah yang datang bersama tiga pelaku lainnya.

Seketika, kawan-kawan Firda menyerang korban dan merusak beberapa fasilitas di dalam kafe. Satu pelaku yakni Abdullah kemudian mengambil pisau yang ada di meja dapur, lalu menusuk korban.



Sementara pelaku lainnya yakni Fajar membawa kabur dua handphone merek Samsung S8 Plus dan Samsung A50 S milik korban. Setelah itu mereka kabur meninggalkan lokasi.

Kini para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Mamajang guna mendalami peran masing-masing pelaku, serta motif dibalik penyerangan, penganiyaan hingga terjadi pencurian kepada pengunjung kafe. Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Ada terlibat pencurian, ada terlibat penganiayaan dan pengrusakan. Pasalnya itu pencurian dengan kekerasan 365 KUHPidana, pengrusakan dan penganiyaan Pasal 170 KUHPidana tapi kita masih dalami apakah ada unsur pengeroyokan atau hanya satu orang yang menganiaya," pungkas Ivan.
(tri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content