Sopir Odong-odong Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil 3 Bulan di Kalideres

Senin, 15 Mei 2023 - 09:13 WIB
Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan, setelah menerima adanya laporan tersebut kemudian pihaknya langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku

Pria 42 tahun asal Pekalongan, Jawa Tengah ini pun tak berdaya saat dilakukan penjemputan di rumah kontrakannya di daerah Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, oleh anggota kepolisian dari Polsek Kalideres.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda Rp5 miliar.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!