Polda Jateng Ringkus 7 Perampok Rumah Pengusaha di Kudus

Rabu, 22 Juli 2020 - 17:03 WIB
Sejumlah barang bukti dan para tersangka perampokan di Kudus digelar di Polda Jateng, Rabu (22/7/2020). Foto/Ist.
SEMARANG - Sebanyak delapan orang nekat merampok rumah seorang pengusaha di Kabupaten Kudus. Tujuh orang berhasil ditangkap jajaran Polda Jateng , sementara seorang pelaku lainnya masih buron atau DPO. Ketujuh pelaku berinisial A, S, DI, TA. DD, DN dan DH.

(Baca juga: Kekasih Cantiknya Selingkuh, Pria Ini Sebar Foto Syur ke Medsos )

Kasus pencurian dengan modus kekerasan ini saat ini telah ditangani oleh Polda Jateng. "Para pelaku ditangkap di wilayah Kuningan pada tanggal 20 Juli kemarin" ucap Kabid Humas Polda Jateng , Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, Rabu (22/7/2020).



Hadir pula Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David P, dan Kasubdit 3 Jatanras AKBP Gultom.

Iskandar mengungkapkan kejadian bermula pada Kamis, 9 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 - 00.15 wib, saat korban dan pembantu di dalam kamar rumah tiba-tiba listrik padam. (Baca juga: Beraksi di Gresik, 2 Maling Motor Ditembak Kakinya )

"Saat korban bermaksud menghidupkan meteran listrik, korban di sekap empat orang dengan menggunakan parang. Korban dan sang pembantu akhirnya dimasukkan ke dalam kamar dalam keadaan di lakban mata dan tangan," bebernya.

Selanjutnya para pelaku mengambil barang milik korban, dengan merusak pintu kamar dan mencokel brangkas yang ada di dalamnya. Adapun DVR CCTV sudah di rusak dan di ambil para pelaku.

"Dari hasil penyidikan dan penyidikan kita bahwa tidak ada hubungan antara korban dan pelaku," imbuh Direskrimum Polda Jateng , Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto. (Baca juga: Polda Sulut Bongkar Sindikat Pemalsuan Data Elektronik Sim Card )

Disebutkan, barang yang diambil adalah uang tunai Rp1.200.000.000, 76 lembar sertifikat, berbagai macam uang asing, berbagai jenis perhiasan emas seberat 970 gram, satu buah mobil Innova reborn dan mobil yang digunakan pelaku Mobil Book Grand Max. Total kerugian ditaksir kurang lebih Rp2.200.000.000

Sementara, barang bukti yang disita diantaranya uang Rp1.636.000.000, 2.850 lembar berbagai macam uang asing yang ditaksir sebanyak Rp700 juta rupiah, 71 lembar sertifikat; dan 156 buah berbagai jenis perhiasan emas seberat 973,17 gram.

Selain itu, juga disita satu unit GrandMax Box yang digunakan sebagai sarana dan mobil korban yang dibawa Innova Reborn. Kini para pelaku harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content