Mario Dandy Dilaporkan Dugaan Pencabulan, Partai Perindo: Jerat dengan UU Perlindungan Anak

Jum'at, 12 Mei 2023 - 07:02 WIB
Juru bicara nasional DPP Partai Perindo Ike Suharjo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Juru bicara nasional DPP Partai Perindo Ike Suharjo menanggapi laporan AG atas dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio. Menurutnya, AG masih dalam usia di bawah umur, maka perlu menggunakan UU Perlindungan Anak.

”Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa persetubuhan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, maka tindakannya dipandang sebagai pemerkosaan. Selain itu, dalam undang-undang ini, istilah suka sama suka tidak diakui, karena anak dipandang dalam posisi sebagai korban,” kata Ike, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Arti Kemerdekaan Menurut Kabid Perempuan dan Anak Partai Perindo Ike Suharjo

Bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) dari Partai Perindo ini meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada AG.

Politisi Partai Perindo menilai perlindungan terhadap AG sangat diperlukan guna menghindari hal-hal yang menghambat jalannya dugan kasus tersebut.

Baca juga: Jubir Perindo Ike Suharjo Kritik Pejabat dan ASN Hobi Pamer Kekayaan

”Meminta KPAI untuk melakukan pendampingan terhadap AG sebagai anak di bawah umur selama proses hukum dugaan pencabulan berlangsung,” ujar Ike.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!