Mario Dandy Dilaporkan Dugaan Pencabulan, Ike Suharjo: Jerat dengan UU Perlindungan Anak

Kamis, 11 Mei 2023 - 23:45 WIB
Juru bicara nasional DPP Partai Perindo Ike Suharjo. Foto/MNC/Dok
JAKARTA - Juru bicara nasional DPP Partai Perindo Ike Suharjo menanggapi laporan AG atas dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo . Ike menilai usia AG yang masih di bawah umur, maka penanganan terhadap kasus tersebut perlu menggunakan UU Perlindungan Anak.

"Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa persetubuhan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, maka tindakannya dipandang sebagai pemerkosaan. Selain itu, dalam Undang-Undang ini, istilah suka sama suka tidak diakui, karena anak dipandang dalam posisi sebagai korban," ungkap Ike, Kamis (11/5/2023).



Ike Suharjo --yang juga Bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) dari Partai Perindo-- meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada AG.

Politisi Partai Perindo--partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- menilai perlindungan terhadap AG sangat diperlukan guna menghindari hal-hal yang menghambat jalannya dugan kasus tersebut.

"Meminta KPAI untuk melakukan pendampingan terhadap AG sebagai anak di bawah umur selama proses hukum dugaan pencabulan berlangsung," ujar Ike.

Baca: AG Laporkan Mario Dandy Dugaan Pencabulan, Kabid Humas Polda Metro: Kita Akan Tindak Lanjuti
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!