Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan, Dinas LH DKI Minta Bantuan Polda Metro Jaya
Kamis, 11 Mei 2023 - 08:16 WIB
Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda No 8 Tahun 2007 yang berbunyi: Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.
Sanksinya tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp20 juta.
Seperti diberitakan, truk tinja membuang limbah di gorong-gorong kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Akibatnya, pelaku dikenakan sanksi denda paksa sebesar Rp5 juta.
Sanksinya tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp20 juta.
Seperti diberitakan, truk tinja membuang limbah di gorong-gorong kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Akibatnya, pelaku dikenakan sanksi denda paksa sebesar Rp5 juta.
(jon)
Lihat Juga :