Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan, Dinas LH DKI Minta Bantuan Polda Metro Jaya

Kamis, 11 Mei 2023 - 08:16 WIB
Dinas LH DKI Jakarta berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polda Metro Jaya untuk menjatuhkan aturan tegas terhadap truk tinja yang membuang limbahnya sembarangan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polda Metro Jaya untuk menjatuhkan aturan tegas terhadap truk tinja yang membuang limbahnya sembarangan. Sebab, Pemprov DKI sering menemui kasus truk tinja buang limbah sembarangan.

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satpol PP. Sanksi tegas segera diterapkan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Kamis (11/5/2023).



Baca juga: Viral Truk Tinja Terciduk Buang Limbah di Jalan Dukuh Atas Jakpus

Tak hanya itu, pelaku atau pengusaha truk tanki tinja yang membuang limbah sembarangan terancam pidana kurungan maksimal 60 hari. Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!