Waspadai Penipuan Modus Kerja Paruh Waktu di Depok
Rabu, 10 Mei 2023 - 21:02 WIB
“Sampai tugas ke 6 korban diwajibkan deposit terlebih dahulu dengan nominal Rp300.000, Rp400.000, Rp500.000, dan menjanjikan reward 20 persen. Korban setuju dan deposit sebesar Rp500.000 pada aplikasi yang sudah dibuat pelaku. Setelah korban mengerjakan tugas ke 5-8, si korban masih bisa mencairkan komisi yang dijanjikan,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Fitri, Rabu (10/5/2023).
Kemudian, korban kembali diminta mengerjakan tugas 1-8 lagi sesuai yang diberikan pelaku. Korban kembali dijanjikan komisi dan bisa dicairkan. Sampai tugas ke 9, korban diminta deposit jika ingin melanjutkan tugasnya. Korban memilih deposit Rp2.558.000 via aplikasi tersebut.
“Setelah deposit korban dimasukkan kembali ke grup Telegram yang hanya berisi 5 orang berikut admin. Aturan di grup ini jika salah satu peserta tidak bisa melanjutkan tugasnya maka komisi yang dijanjikan tidak bisa dicairkan ke anggota lainnya,” katanya.
Selanjutnya, korban kembali mengerjakan tugas untuk memberi bintang pada sebuah lokasi di Google Maps dan memberikan review. Setelah mengerjakan tugas, komisi diberikan melalui aplikasi, namun tidak bisa dicairkan korban. Pelaku menjanjikan komisi baru bisa dicairkan ketika korban kembali mengerjakan tugas berikutnya.
“Korban diminta deposit Rp3.700.000 jika ingin melanjutkan tugasnya. Setelah korban kembali deposit dan mengerjakan tugas ternyata komisi yang dijanjikan juga belum bisa dicairkan. Pelaku beralasan bisa dicairkan ketika korban melakukan tugas berikutnya,” ujar Fitri.
Kemudian, korban kembali diminta mengerjakan tugas 1-8 lagi sesuai yang diberikan pelaku. Korban kembali dijanjikan komisi dan bisa dicairkan. Sampai tugas ke 9, korban diminta deposit jika ingin melanjutkan tugasnya. Korban memilih deposit Rp2.558.000 via aplikasi tersebut.
“Setelah deposit korban dimasukkan kembali ke grup Telegram yang hanya berisi 5 orang berikut admin. Aturan di grup ini jika salah satu peserta tidak bisa melanjutkan tugasnya maka komisi yang dijanjikan tidak bisa dicairkan ke anggota lainnya,” katanya.
Selanjutnya, korban kembali mengerjakan tugas untuk memberi bintang pada sebuah lokasi di Google Maps dan memberikan review. Setelah mengerjakan tugas, komisi diberikan melalui aplikasi, namun tidak bisa dicairkan korban. Pelaku menjanjikan komisi baru bisa dicairkan ketika korban kembali mengerjakan tugas berikutnya.
“Korban diminta deposit Rp3.700.000 jika ingin melanjutkan tugasnya. Setelah korban kembali deposit dan mengerjakan tugas ternyata komisi yang dijanjikan juga belum bisa dicairkan. Pelaku beralasan bisa dicairkan ketika korban melakukan tugas berikutnya,” ujar Fitri.
Lihat Juga :