Anggota TNI Penabrak Pasutri hingga Tewas di Bekasi Terancam 6 Tahun Penjara
Rabu, 10 Mei 2023 - 19:43 WIB
Sementara Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan, selain dihukum secara pidana, tersangka juga berpotensi menerima hukum sanksi administratif tambahan. Hal ini menyusul ancaman pidana yang lebih dari lima tahun.
“Kemungkinan yang bersangkutan akan mengalami sanksi hukum tambahan. Setelah itu diputuskan baru akan ada hukuman sanksi administrasi atau kode etik,” jelas Irsyad.
Apakah Prada MWB akan mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)? Irsyad enggan menyebutkan secara gamblang. Kata dia, hal ini tergantung pertimbangan hakim saat memutus perkara tersebut.
Baca Juga: Ketakutan Jadi Alasan Prada MWB Melarikan Diri Usai Tabrak Suami Istri hingga Tewas
“Hakim yang memutuskan. Kalau ditanya apakah ada hukuman tambahan seperti pemecatan dan lain-lain? Itu kita lihat di putusan pengadilan,” pungkasnya.
“Kemungkinan yang bersangkutan akan mengalami sanksi hukum tambahan. Setelah itu diputuskan baru akan ada hukuman sanksi administrasi atau kode etik,” jelas Irsyad.
Apakah Prada MWB akan mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)? Irsyad enggan menyebutkan secara gamblang. Kata dia, hal ini tergantung pertimbangan hakim saat memutus perkara tersebut.
Baca Juga: Ketakutan Jadi Alasan Prada MWB Melarikan Diri Usai Tabrak Suami Istri hingga Tewas
“Hakim yang memutuskan. Kalau ditanya apakah ada hukuman tambahan seperti pemecatan dan lain-lain? Itu kita lihat di putusan pengadilan,” pungkasnya.
Lihat Juga :