Anggota TNI Penabrak Pasutri hingga Tewas di Bekasi Terancam 6 Tahun Penjara
Rabu, 10 Mei 2023 - 19:43 WIB
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menyampaikan keterangan terkait perkembangan kasus tabrak lari pasutri yang melibatkan Prada MWB, Rabu (10/5/2023). Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
BEKASI - Prajurit Dua (Prada) MWB, anggota TNI pelaku tabrak lari pasangan suami istri (pasutri) hingga tewas di Jalan Raya Kampung Sawah, Bekasi, terancam hukuman enam tahun penjara. Detasemen Polisi Militer Jaya menjerat Prada MWB dengan pasal berlapis.
“Kami jerat tiga pasal. Pertama Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22. Kedua, Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009. Terakhir Pasal 531 KUHP,” ujar Komandan Detasemen Militer Jaya 2/Cijantung (Dandempom) Letkol Cpm Pandi Rahana, Rabu (10/5/2023).
Menurut Pandi, atas perbuatannya Prada MWB bisa dipenjara selama-lamanya enam tahun. Prada MWB juga bisa dikenakan denda hingga Rp12 juta. “Kalau Pasal 310 ayat 4 ancaman pidananya 6 tahun denda 12 juta rupiah,” ungkapnya.
Baca Juga: Suami Istri Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Kampung Sawah Bekasi
“Kami jerat tiga pasal. Pertama Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22. Kedua, Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009. Terakhir Pasal 531 KUHP,” ujar Komandan Detasemen Militer Jaya 2/Cijantung (Dandempom) Letkol Cpm Pandi Rahana, Rabu (10/5/2023).
Menurut Pandi, atas perbuatannya Prada MWB bisa dipenjara selama-lamanya enam tahun. Prada MWB juga bisa dikenakan denda hingga Rp12 juta. “Kalau Pasal 310 ayat 4 ancaman pidananya 6 tahun denda 12 juta rupiah,” ungkapnya.
Baca Juga: Suami Istri Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Kampung Sawah Bekasi
Lihat Juga :